Standar Pelayanan Pemberian Surat Pernyataan Tanggung JawabMutlak (SPTJM) Pendebitan KJP

A. Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00 yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Kasatlak Dikcam
  2. Rekap daftar kewajiban Sumbangan Pembinaan pendidikan (SPP) siswa
  3. Permohonan Pendebetan Ke Bank DKI
  4. Fotokopi Kartu Sumbangan Pembinaan pendidikan (SPP) penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen beserta kelengkapannya ke petugas loket
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen dan memproses berkas sesuai ketentuan
  3. Petugas memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas kepada pemohon
  4. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu jakarta Pinter (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas

C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja

D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (gratis)

E. Produk pelayanan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditanda tangani oleh Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
    081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com
  3. Instagram : sundindikju1
  4. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *