A. Persyaratan pelayanan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00 yang ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan dan Kasatlak Dikcam
- Rekap daftar kewajiban Sumbangan Pembinaan pendidikan (SPP) siswa
- Permohonan Pendebetan Ke Bank DKI
- Fotokopi Kartu Sumbangan Pembinaan pendidikan (SPP) penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan dokumen beserta kelengkapannya ke petugas loket
- Petugas melakukan verifikasi dokumen dan memproses berkas sesuai ketentuan
- Petugas memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas kepada pemohon
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu jakarta Pinter (KJP) yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas
C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja
D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (gratis)
E. Produk pelayanan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pendebitan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ditanda tangani oleh Kepala Suku Dinas
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
081998213356 - Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com
- Instagram : sundindikju1
- Kotak saran dan pengaduan