Standar Pelayanan Pemberian Surat Mutasi Siswa (lingkup DKIJakarta)

Untuk Simulasi Terkait Mutasi bisa dilihat di sini

A. Persyaratan pelayanan
I. Mutasi Siswa Keluar melampirkan:

  1. Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar
  2. Surat keterangan diterima di satuan pendidikan yang dituju
  3. Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas Satuan
    Pendidikan
  4. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  5. Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan Asal; dan
  7. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  8. Print out NISN
  9. Fotokopi daftar 8355

II.Mutasi Siswa Masuk melampirkan:

  1. Surat permohonan orang
  2. tua/wali tentang perpindahan
  3. Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan yang menerima dan diketahui oleh
    Pengawas
  4. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan Asal;
  5. Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;
  6. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan Asal;
  7. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat
  8. Print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  9. Fotokopi daftar 8355
  10. Surat keterangan berkelakukan baik dari Satuan Pendidikan Asal

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Petugas memproses Surat Mutasi Siswa untuk ditandatangani Kasie Persekolahan
  4. Petugas menyerahkan Surat Mutasi Siswa
  5. Pemohon menerima Surat Mutasi Siswa

C. Jangka waktu; 3 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan; Surat Mutasi Siswa

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
    081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *