Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Hilang/Rusak Bagi SatuanPendidikan yang masih beroperasi

Untuk simulasi terkait layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa dilihat di sini

A. Persyaratan pelayanan

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak dari satuan pendidikan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  4. Fotokopi Ijazah dan atau Rapor apabila ada;
  5. Fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  7. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak untuk ditandatangani Kepala Suku Dinas
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak

C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak yang ditandatangani Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
    081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *