Untuk simulasi terkait layanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah bisa dilihat di sini
A. Persyaratan pelayanan
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak dari satuan pendidikan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi Ijazah dan atau Rapor apabila ada;
- Fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
- Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
- Petugas memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak untuk ditandatangani Kepala Suku Dinas
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon
D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)
E. Produk pelayanan; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak yang ditandatangani Kepala Suku Dinas
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
081998213356 - Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
- Kotak saran dan pengaduan