Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PenggantiIjazah/Surat Tanda Tamat Belajar Hilang/Rusak Bagi SatuanPendidikan tidak beroperasi

A. Persyaratan pelayanan

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Fotokopi Ijazah dan atau Rapor apabila ada;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Pendidik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  5. Menghadirkan 2 orang saksi pada saat pengajuan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  7. Materai Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. 2 (dua) orang saksi teman lulus 1 (satu) angkatan pada Satuan Pendidikan yang sama membuat Surat Pernyataan dan menunjukkan Ijazah asli dan kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Petugas memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak

C. Jangka waktu; 14 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak yang ditandatangani Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *