A. Persyaratan pelayanan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Fotokopi Ijazah dan atau Rapor apabila ada;
- Fotokopi Kartu Tanda Pendidik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Menghadirkan 2 orang saksi pada saat pengajuan;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
- Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
- 2 (dua) orang saksi teman lulus 1 (satu) angkatan pada Satuan Pendidikan yang sama membuat Surat Pernyataan dan menunjukkan Ijazah asli dan kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Petugas memproses Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak
C. Jangka waktu; 14 Hari Kerja/Pemohon
D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)
E. Produk pelayanan; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Keterangan Hilang/Rusak yang ditandatangani Kepala Suku Dinas
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
- Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
- Kotak saran dan pengaduan