Untuk Simulasi Layanan Silakan Klik Di Sini
A. Persyaratan pelayanan
- Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan
- Fotokopi Ijazah Asli
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
- Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
- Petugas memproses Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah untuk ditandatangani Kepala Suku Dinas
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
- Pemohon menerima Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon
D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)
E. Produk pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
- Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
- Kotak saran dan pengaduan