Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Bagi SatuanPendidikan yang masih beroperasi

Untuk Simulasi Layanan Silakan Klik Di Sini

A. Persyaratan pelayanan

  1. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan
  2. Fotokopi Ijazah Asli
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya
  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  7. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah untuk ditandatangani Kepala Suku Dinas
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *