Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan KesalahanPenulisan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Bagi SatuanPendidikan tidak beroperasi

A. Persyaratan pelayanan

  1. Menunjukkan Ijazah Asli
  2. Fotokopi Ijazah Asli
  3. Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,00
  4. Fotokopi KTP dan KK
  5. Fotokopi Akte kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya
  6. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Petugas/staf melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

C. Jangka waktu; 3 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang ditandatangani Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *