A. Persyaratan pelayanan
- Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan Asal maksimal 10 lembar.
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
- Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
- Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan;
- Petugas loket menyerahkan Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan
menandatangani bukti pengambilan dokumen; - Pemohon menerima Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas.
C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon
D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)
E. Produk pelayanan; Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
081998213356 - Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
- Kotak saran dan pengaduan