Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Ijazah Bagi SatuanPendidikan untuk mengetahui Suku Dinas

Legalisir Ijazah

A. Persyaratan pelayanan

  1. Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  2. Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang sudah dilegalisir oleh Satuan Pendidikan Asal maksimal 10 lembar.

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Seksi Persekolahan memproses penandatanganan sesuai ketentuan;
  4. Petugas loket menyerahkan Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani kepada pemohon dengan
    menandatangani bukti pengambilan dokumen;
  5. Pemohon menerima Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas.

C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan; Fotokopi Ijazah yang sudah ditandatangani Kepala Suku Dinas

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA
    081998213356
  2. Email: sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com; Instagram : sundindikju1
  3. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *