Standar Pelayanan Pemberian Legalisasi Ijazah Bagi Satuan Pendidikan di dalam DKI yang sudah tutup/tidak beroperasi.

A. Persyaratan Layanan

  1. Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
  2. Fotokopi Ijazah maksimal 10 lembar;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
    *Bagi Satuan Pendidikan dari luar DKI yang masih beroprasi menambahkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili apabila Ijazah yang dilegalisir berasal dari luar Jakarta*

B. Sistem, mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
  2. Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
  3. Seksi Persekolahan memproses legalisasi Ijazah sesuai ketentuan;
  4. Petugas loket menyerahkan legalisir ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen;
  5. Pemohon menerima Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.

C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon

D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)

E. Produk pelayanan; Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
  1. Email:sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com
    Instagram : sundindikju1
  2. Kotak saran dan pengaduan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *