A. Persyaratan Layanan
- Menunjukkan Ijazah Asli/Surat Keterangan Pengganti Ijazah;
- Fotokopi Ijazah maksimal 10 lembar;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 10.000,00
*Bagi Satuan Pendidikan dari luar DKI yang masih beroprasi menambahkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili apabila Ijazah yang dilegalisir berasal dari luar Jakarta*
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap ke petugas loket;
- Seksi Persekolahan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon;
- Seksi Persekolahan memproses legalisasi Ijazah sesuai ketentuan;
- Petugas loket menyerahkan legalisir ijazah kepada pemohon dengan menandatangani bukti pengambilan dokumen;
- Pemohon menerima Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
C. Jangka waktu; 2 Hari Kerja/Pemohon
D. Biaya/tarif ; Tidak dipungut biaya (Gratis)
E. Produk pelayanan; Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara telp/WA 081998213356
- Email:sudinpendidikan1ju.3c2t@gmail.com
Instagram : sundindikju1 - Kotak saran dan pengaduan